Prioritas Dana Desa 2025: Strategi Baru untuk Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Layanan Masyarakat

09 Januari 2025
Administrator
Dibaca 75 Kali
Prioritas Dana Desa 2025: Strategi Baru untuk Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Layanan Masyarakat
 

Pada tahun 2025, Dana Desa akan diprioritaskan untuk mendukung berbagai program strategis yang bertujuan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem, meningkatkan layanan dasar masyarakat, serta memperkuat ketahanan dan pengembangan potensi desa.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 (Permendes 2/2024). Peraturan tersebut memuat berbagai hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam perencanaan dan pengalokasian Dana Desa. Untuk mengetahui program prioritas yang dimaksud, silakan unduh peraturannya melalui tautan berikut.