PROFIL POS BANTUAN HUKUM DESA SIANGAN

15 Juli 2025
Administrator
Dibaca 38 Kali

Screenshot_2025-07-15_105743 

“Pos Bantuan Hukum Merupakan Wadah bagi Masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi, dan rujukan kepada advokat pemberi bantuan hukum ataupun pro bono. Posbankum di Desa dan Kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan.” (Supratman Andi Agtas, Kementerian Hukum RI)

Keberadaan Pos Bantuan Hukum ini tidak hanya berperan sebagai titik layanan informasi dan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan dan bantuan hukum di Tingkat desa/kelurahan dapat memahami hak dan kewajibannya, memiliki tempat menyelesaikan permasalahan dengan cara mediasi perdamaian, dan juga rujukan advokat jikalau dibutuhkan tindak lanjut untuk layanan bantuan hukum litigasi.

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menegaskan tentang Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum, syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mengatur kedudukan, syarat, hak, dan kewajiban paralegal dalam memberikan bantuan hukum, dengan tujuan meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat. Paralegal merupakan komponen penting dalam sistem bantuan hukum, terutama dalam layanan non-litigasi dan pemberdayaan masyarakat, namun tidak dapat bertindak sebagai advokat di pengadilan
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, yang mengatur tengtang Pengertian Bantuan Hukum, Standar Layanan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Penilaian dan Pengaduan Standar Layanan Bantuan Hukum.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
  • Surat Edaran Kepala BPHN Nomor M.01-PR.08.10. Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, yang mengatur mengenai pengertian, tujuan, dan penyuluhan hukum, pembinaan penyuluhan hukum dasar pembentukan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai mitra strategis Posbankum di tingkat desa