GLOSARIUM
Pos Bantuan Hukumn |
Wadah pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu, untuk memperoleh akses keadilan. Dalam konteks Desa Siangan, Posbankum dikelola oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana melalui program MBKM |
MBKM Bina Desa |
Program pengabdian masyarakat berbasis desa yang merupakan bagian dari kebijakan pendidikan tinggi Indonesia, di mana mahasiswa terjun langsung ke masyarakat untuk mengaplikasikan ilmunya, dalam hal ini bidang hukum. |
Non-Litigasi |
Penyelesaian permasalahan hukum yang dilakukan di luar pengadilan. Termasuk di dalamnya konsultasi hukum, mediasi, negosiasi, dan pendampingan administratif tanpa proses peradilan formal. |
Paralegal |
Orang yang berasal dari komunitas atau organisasi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan hukum, namun bukan advokat. Paralegal membantu memberikan layanan bantuan hukum di bawah supervisi pengacara, tanpa mewakili klien secara mandiri di pengadilan. |
Mediasi |
Proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) yang membantu para pihak yang berselisih mencapai kesepakatan bersama secara damai, tanpa memaksakan keputusan. |
Bantuan Hukum |
Pelayanan hukum gratis yang diberikan oleh lembaga atau organisasi terakreditasi kepada individu atau kelompok masyarakat miskin, guna menjamin akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang setara. |
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin